BPMPT KABUPATEN KUBU RAYA
Selamat Datang di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Kubu Raya :: Cepat Mudah Pasti Aman Terbuka :: Kepuasan Anda adalah Keinginan Kami :: Saat ini BPMPT telah melayani 77 Perizinan dan Non Perizinan, izin Penanaman Modal (SPIPISE), IMB, Reklame, Disperindagkop, Lingkungan Hidup, Kominfo, Perhubungan, Pertanian dan Peternakan, Perikanan dan Kelauan, Pendidikan dan Kesehatan ::

BPMPT berdiskusi dengan Kepala Desa Se-Kabupaten Kubu Raya

Sungai Raya – Untuk kesekian kalinya BPMPT mendapatkan kesempatan sebagai narasumber dan kali ini kesempatan itu datang dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Kubu Raya yang mengadakan pertemuan dengan kepala desa se-Kubu Raya dalam rangka Rapat Kerja Kepala Desa Se-Kabupaten Kubu Raya bertempat di Hotel Randayan, Sungai Raya.
Acara Raker yang bertemakan “Berproses Lebih Cepat Membangun Desa Mandiri” tersebut, mengundang BPMPT untuk menjadi salah satu narasumber berkenaan dengan sosialisasi mekanisme perizinan dan non perizinan di Kubu Raya. Dalam kesempatan itu, Kepala BPMPT , Ibu Maria Agustina, SE. M.Si bertindak langsung sebagai narasumbernya. Adapun topik yang beliau sampaikan adalah “PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) sebagai Kebijakan Daerah dalam Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di kabupaten Kubu Raya”. (materi lengkapnya dapat di download disini).

Dalam paparannya bu Ayonk (sapaan akrab ibu maria) menyampaikan bagaimana perkembangan penyelenggaraan pelayanan publik di Kubu Raya dari aspek kebijakan, kelembagaan dan tata laksana. Selain itu, beliau juga menyampaikan lingkup tugas pelayanan perizinan dan non perizinan yang ada di BPMPT, berdasarkan peraturan Bupati nomor 189 tahun 2011 tentang pelimpahan kewenangan perizinan dan non perizinan kepada BPMPT bahwa sampai dengan saat ini BPMPT telah melayani 77 (tujuh puluh tujuh) izin yang dilaksanakan dengan pola PTSP.

Berkenaan dengan biaya pajak dan retribusi perizinan, bu Maria menyampaikan tentang ketentuan pajak dan retribusi daerah berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang bersifat closed list, artinya bahwa daerah tidak boleh memungut 1) Pajak daerah selain yang ditetapkan dalam UU no 28 tahun 2009, dan 2) retribusi daerah selain yang tercantum dalam UU dan PP. Sementara ini, BPMPT hanya memberlakukan pajak/retribusi pada 16 izin, hal ini didasarkan pada payung hukum/ketentuan daerah (PERDA) yang telah dikeluarkan. (dapat didownload disini)

Dalam kesempatan itu juga, bu Maria menghimbau kepada segenap kepala desa se-kabupaten Kubu Raya untuk ikut berperan dalam pembinaan dan pengawasan serta penyampaian informasi mengenai segala sesuatu yang berkenaan dengan perizinan kepada masyarakat di desanya. Hal ini sesuai dengan tugas dan kewenangan Kepala Desa yang diantaranya adalah memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa dan membina kehidupan masyarakat desa.

Related posts:

Marquee Content Powered By Know How Media