Tujuan dan Sasaran
Tujuan & Sasaran
Tujuan BPMPT dirumuskan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi sebagai berikut :
- Meningkatkan Penanaman Modal/Investasi;
- Meningkatkan kualitas pelayanan perijinan dan non perijinan;
- Memberikan akses yang luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik.
Berikut ini merupkan bentuk tujuan dan sasaran yang akan dicapai dari berjalannya misi untuk terwujudnya visi, yaitu :
Misi 1 : Meningkatkan kualitas, kinerja dan profesionalisme sumberdaya manusia dalam peningkatan penanaman modal dan pelayanan terpadu.
Tujuan : “ Meningkatkan Penanaman Modal/Investasi”
Sasaran :
- Terwujudnya peningkatan kualitas dan profesionalisme Sumber Daya Manusia perencana pembangunan melalui pendidikan teknis fungsional dan pendidikan formal;
- Terlaksananya pelayanan administrasi bagi kegiatan operasional kantor;
- Terlaksananya peningkatan ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai;
- Terlaksananya peningkatan kinerja aparatur pelayanan terpadu.
Misi 2 : Meningkatkan citra aparatur pemerintah dalam peningkatan penanaman modal/investasi daerah dan pelayanan terpadu.
Tujuan : “ Meningkatkan kualitas pelayanan perijinan dan non perijinan “
Sasaran :
- Terwujudnya peningkatan investasi/penanaman modal;
- Terwujudnya peta potensi investasi/pameran;
- Terwujudnya promosi potensi daerah;
- Terwujudnya kerjasama dan pengawasan penanaman modal.
Misi 3 : Meningkatkan pelayanan perijinan dan non perijinan serta memberikan kepuasan kepada masyarakat.
Tujuan : “ Memberikan akses yang luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik “
Sasaran :
a. Terwujudnya pelayanan terpadu yang memberikan pelayanan prima kepada masyarakat;
b. Terwujudnya pelayanan publik dengan konsep kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana dan kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan dan keramahan kenyamanan.