Profil BPMPT
BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU
Pembentukan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Kubu Raya.
Dalam upaya meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah di bidang pelayanan publik, Pemerintah mengeluarkan paket kebijakan nasional :
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
Dalam rangka mengimplementasikan kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya merumuskan kebijakan Daerah, berupa :
- Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya;
- Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 89 Tahun 2009 tentang Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Kubu Raya;
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dibentuk Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) sebagai Penyelenggara Pelayanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP). Struktur organisasi, tugas pokok, fungsi dan tata kerja BPMPT mengacu pada Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 89 Tahun 2009. Kebijakan tersebut sebagai upaya melembagakan pelayanan terpadu satu pintu menjadi salah satu perangkat Daerah Otonom di Kabupaten Kubu Raya.
BPMPT adalah salah satu Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas Bupati dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Kedudukan dan Fungsi Kelembagaan
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009 bahwa Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu merupakan salah satu Lembaga Teknis Daerah dengan fungsi-fungsi, sebagai berikut :
- Penyusunan program kerja dibidang penanaman modal dan pelayanan terpadu;
- Penyelenggaraan administrasi pelayanan penanaman modal dan perizinan dan non perizinan;
- Pelaksanaan koordinasi proses penanaman modal dan perizinan;
- Pemantauan dan evaluasi proses penanaman modal dan perizinan;
- Pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, organisasi, tatalaksana, perlengkapan dan administrasi umum internal Badan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diserahan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penempatan fungsi-fungsi pemerintahan tersebut berada dalam struktur organisasi dan dalam operasionalisasinya menjadi bagian dari lingkup besar tugas pokok dan fungsi Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Kubu Raya.
Tugas dan Fungsi
Untuk mencapai efektivitas pelaksanaan fungsi-fungsi teknis kelembagaannya, maka berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009 dirumuskan struktur organisasi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, dengan komposisi struktur kelembagaan, tugas dan fungsi sebagai berikut :
Kepala Badan
Tugas : Memimpin, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu berdasarkan kebijakan Bupati dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Sekretariat
Tugas : Membantu kepala Badan dalam menyusun rencana kerja, pengendalian dan evaluasi, penyusunan laporan dan administrasi keuangan, penyelenggaraan ketatausahan dan administrasi kepegawaian, organisasi dan tatalaksana, hukum, humas, perlengkapan dan administrasi umum. Sekretariat, dipimpin oleh seorang
sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Fungsi :
- Menyelenggarakan perencanaan, pengendalian, evaluasi, penyusunan program dan administrasi serta laporan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah;
- Melaksanakan administrasi ketatausahaan dan kepegawaian, pengembangan kepegawaian, organisasi, tatalaksana dan hukum;
- Melaksanakan urusan perlengkapan, umum, perjalanan dinas dan kehumasan;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan program kerja BPMPT;
- Melaksanakan koordinasi sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh Kepala BPMPT sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat, membawahi 3 (tiga) Sub Bagian, yakni :
1) Sub Bagian Rencana Kerja Dan Keuangan;
Tugas : Mengumpul dan mengolah bahan penyusunan rencana kerja, penyusunan laporan kegiatan serta pengelolaan administrasi keuangan Badan.
Fungsi :
- Penyusunan program kerja;
- Pelaksanaan kompilasi dan penyelarasan program kerja badan;
- Pengumpulan bahan penyusunan Rencana Anggaran Badan;
- Pelaksanaan tata usaha keuangan badan;
- Pengumpulan dan pengelolaan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program kerja dan keuangan badan;
- Pelaksanaan koordinasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
- Penyusunan dan pengelolaan bahan laporan pelaksanaan program kerja dan keuangan badan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
2) Sub Bagian Tata Usaha Dan Kepegawaian
Tugas : Mengumpul dan mengolah bahan ketatausahaan dan administrasi kepegawaian, pengembangan pegawai, organisasi, tatalaksana dan hukum serta menyiapkan bahan laporan tindak lanjut hasil pengawasan fungsional dan pengawasan melekat.
Fungsi :
- Penyusunan program kerja;
- Pengelolaan ketatausahaan yang meliputi urusan surat menyurat dan kearsipan;
- Pelaksanaan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai internal Badan;
- Pelaksanaan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan badan;
- Pelaksanaan urusan hukum;
- Penyiapan bahan laporan tindak lanjut pengawasan fungsional dan pengawasan melekat;
- Pelaksanaan koordinasi sesuai dengan tugas dan fungsi;
- Penyusunan bahan laporan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas;
- Pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh atasan.
3) Sub Bagian Perlengkapan Dan Umum.
Tugas : Mengumpulkan dan mengolah bahan administrasi umumnya, perlengkapan, perjalanan dinas dan urusan kehumasan.
Fungsi :
- Penyusunan program kerja;
- Pelaksanaan pengadaan, penyaluran,penyimpanan serta pemeliharaan peralatan dan perlengkapan;
- Pengelolaan urusan protokol dan kehumasan;
- Pelaksanaan administrasi perjalanan dinas;
- Pelaksanaan koordinasi sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Penyusunan bahan laporan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas;
Bidang Penanaman Modal
Tugas : Mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis Penanaman Modal. Bidang penanaman modal dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala badan.
Fungsi :
- Penyusunan program kerja bidang penanaman modal;
- Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis bidang penanaman modal;
- Pelaksanaan pembinaan bidang penanaman modal;
- Pelaksanaan fasilitas dan koordinasi bidang penanaman modal;
- Penyusunan bahan laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang penanaman modal;
- Pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Penanaman Modal membawahi 2 (dua) Sub Bidang, yakni :
1) Sub Bidang Perencanaan dan Promosi
Tugas : Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan, analisis dan koordinasi di bidang perencanaan dan promosi.
Fungsi :
- Penyusunan program kerja di sub bidang perencanaan dan promosi;
- Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan dan promosi;
- Pelaksanaan pembinaan bidang perencanaan dan promosi;
- Pelaksanaan fasilitas dan koordinasi di bidang perencanaan dan promosi;
- Penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di sub bidang perencanaan dan promosi; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2) Sub Bidang Kerjasama dan Pengawasan.
Tugas : Mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan, analisis dan koordinasi di bidang kerjasama dan pengawasan.
Fungsi :
- Penyusunan program kerja di sub bidang kerjasama dan pengawasan penanaman modal;
- Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis di sub bidang kerjasama dan pengawasan penanaman modal;
- Pelaksanaan pembinaan di sub bidang kerjasama dan pengawasan penanaman modal;
- Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi di sub bidang kerjasama dan pengawasan penanaman modal;
- Penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di subbidang kerjasama dan pengawasan penanaman modal;
Bidang Pelayanan Umum dan Pengaduan
Tugas : Memimpin pelaksanaan tugas di lingkup bidang pelayanan umum berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya agar tugas pokok dan fungsi Bidang Pelayanan Umum dan menerima pengaduan serta penanganannya dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif. Bidang Pelayanan Umum dan Pengaduan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Fungsi :
- Penyusunan Program Kerja dan Rencana Kegiatan di bidang Pelayanan Umum dan Pengaduan;
- Pengumpulan, Pengolahan, Pengujian Data sebagai bahan rumusan kebijakan teknis di bidang Pelayanan Umum dan Pengaduan;
- Pelaksanaan Pendahuluan/pengawasan dan Pengendalian terhadap pengembangan pelaksanaan pelayanan umum dan pengaduan;
- Penyiapan bahan pengendalian, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas di bidang Pelayanan Umum dan Pengaduan;
- Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi dibidang pelayanan umum dan pengaduan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diserahkan Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pelayanan Umum dan Pengaduan membawahi 2 (dua) Sub Bidang, yakni :
1) Sub Bidang Pelayanan KTP, KK dan Akta Capil;
Tugas : Memimpin pelaksanaan tugas di lingkup bidang pelayanan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya agar tugas pokok dan fungsi Bidang Pelayanan Umum dapat dilaksanakan secara efesien dan efektif.
Fungsi :
- Penyusunan Program Kerja;
- Pengumpulan, Pengolahan, Pengujian Data sebagai bahan rumusan kebijakan tehnis di subbidang pelayanan KTP, KK dan Akta Capil;
- Pelaksanaan Pembinaan di subbidang pelayanan KTP, KK dan Akta Capil;
- Penyiapan bahan pengendalian, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas di subbidang pelayanan KTP, KK dan Akta Capil;
- Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi di subbidang pelayanan KTP, KK dan Akta Capil;
- Pelaksanaan tugas lain yang diserahkan Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2) Sub Bidang Informasi, Dokumentasi dan Penanganan Pengaduan.
Tugas : Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan analisis dan koordinasi di bidang informasi, dokumentasi dan penanganan pengaduan.
Fungsi :
- Penyusunan program kerja di sub bidang informasi, dokumentasi dan penanganan pengaduan;
- Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis di sub bidang informasi, dokumentasi dan penanganan pengaduan;
- Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi di sub bidang informasi, dokumentasi dan penanganan pengaduan;
- Penyusunan bahan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas di sub bidang informasi, dokumentasi dan penanganan pengaduan;
- Pelaksanaan pembinaan disubbidang informasi, dokumentasi dan penanganan pengaduan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Perizinan Jasa Usaha
Tugas : Memimpin pelaksanaan tugas di lingkup bidang perizinan jasa usaha berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya agar tugas pokok dan fungsi Bidang Perizinan Jasa Usaha dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif. Bidang Perizinan Jasa Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
Fungsi :
- Penyusunan Program Kerja dan Rencana Kegiatan di bidang Perizinan Jasa Usaha;
- Pengumpulan, Pengolahan, Pengujian Data sebagai bahan rumusan kebijakan tehnis di bidang Perizinan Jasa Usaha;
- Pelaksanaan Pembinaan di bidang Perizinan Jasa Usaha;
- Penyiapan bahan pengendalian, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas di bidang Perizinan Jasa Usaha;
- Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi dibidang perizinan jasa usaha;
- Pelaksanaan tugas lain yang diserahkan Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Perizinan Jasa Usaha membawahi 2 (dua) Sub Bidang, yakni :
1) Sub Bidang Perizinan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Reklame;
Tugas : Membantu pimpinan dalam pelaksanaan mengumpul dan mengolah bahan rumusan kebijakan, analisis dan koordinasi di lingkup bidang perizinan Jasa Usaha khususnya sektor Perizinan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Reklame berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya agar tugas pokok dan fungsi Sub Bidang nya dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.
Fungsi :
- Penyusunan Program Kerja dan Rencana Kegiatan pada sub bidang Perizinan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Reklame;
- Pengumpulan, Pengolahan, Pengujian Data sebagai bahan rumusan kebijakan tehnis di sub bidang Perizinan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Reklame;
- Pelaksanaan Pembinaan di sub bidang Perizinan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Reklame;
- Penyiapan bahan pengendalian, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas di sub bidang Perizinan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Reklame;
- Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi di bidang perizinan, perindustrian, perdagangan, koperasi dan reklame;
- Pelaksanaan tugas lain yang diserahkan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2) Sub Bidang Perizinan Pertanian, Perhubungan, Pariwisata, SIUJK dan K3.
Tugas : Membantu pimpinan dalam pelaksanaan mengumpulkan dan mengolah bahan rumusan kebijakan, analisis dan koordinasi di lingkup bidang Perizinan Jasa Usaha khususnya sektor perizinan dibidang Perizinan Pertanian, Perhubungan, Pariwisata, SIUJK dan K3 berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya agar tugas pokok dan fungsi.
Fungsi :
- Penyusunan Program Kerja dan Rencana Kegiatan di sub bidang perizinan Pertanian, Perhubungan, Pariwisata, SIUJK dan K3;
- Pengumpulan, Pengolahan, Pengujian Data sebagai bahan rumusan kebijakan tehnis di sub bidang perizinan Pertanian, Perhubungan, Pariwisata, SIUJK dan K3;
- Pelaksanaan Pembinaan di sub bidang Pertanian, Perhubungan, Pariwisata, SIUJK dan K3;
- Penyiapan bahan pengendalian, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas di sub bidang Pertanian, Perhubungan, Pariwisata,SIUJK dan K3;
- Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi di sub bidang perizinan pertanian, perhubungan, pariwisata, SIUJK dan K3;
- Pelaksanaan tugas lain yang diserahkan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Perizinan Tertentu
Tugas : Memimpin pelaksanaan tugas di lingkup bidang perizinan tertentu berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya agar tugas pokok dan fungsi Bidang Perizinan Tertentu dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif. Bidang Perizinan Tertentu dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Fungsi :
- Pengumpulan, Pengolahan, Pengujian Data sebagai bahan rumusan kebijakan tehnis di bidang Perizinan Tertentu;
- Pelaksanaan Pembinaan di bidang Perizinan Tertentu;
- Penyiapan bahan pengendalian, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas di bidang Perizinan Tertentu;
- Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi di bidang perizinan tertentu;
- Pelaksanaan tugas lain yang diserahkan Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Penyusunan Program Kerja dan Rencana Kegiatan di bidang.
Bidang Perizinan Tertentu membawahi 2 (dua) Sub Bidang, yakni :
1) Sub Bidang Perizinan Prinsip, Lokasi, IMB dan HO;
Tugas : Membantu pimpinan dalam pelaksanaan mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan, analisis dan koordinasi di lingkup bidang perizinan tertentu khususnya sektor Perizinan Prinsip (advice planning), Izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Undang-Undang Gangguan / UUG (HO), Lingkungan Hidup, Izin Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya agar tugas pokok dan fungsi Sub Bidang nya dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.
Fungsi :
- Penyusunan Program Kerja dan Rencana Kegiatan di sub bidang Perizinan Prinsip (advice planning), Izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Undang-Undang Gangguan/UUG (HO), Lingkungan Hidup, Izin Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan;
- Pengumpulan, Pengolahan, Pengujian Data sebagai bahan rumusan kebijakan tehnis di sub bidang Perizinan Prinsip (advice planning), Izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Undang-Undang Gangguan/UUG (HO), Lingkungan Hidup, Izin Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan;
- Pelaksanaan Pembinaan di sub bidang Perizinan Prinsip (advice planning), Izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Undang-Undang Gangguan / UUG (HO), Lingkungan Hidup, Izin Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan;
- Penyiapan bahan pengendalian, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas di sub bidang Perizinan Prinsip (advice planning), Izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Undang-Undang Gangguan/UUG(HO),Lingkungan Hidup, Izin Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan;
- Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi di sub bidang perizinan Perizinan Prinsip (advice planning), Izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Undang-Undang Gangguan / UUG (HO), Lingkungan Hidup, Izin Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diserahkan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2) Sub Bidang Perizinan Pendidikan dan Kesehatan.
Tugas : Membantu pimpinan dalam pelaksanaan mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan, analisis dan koordinasi di lingkup bidang perizinan tertentu khususnya sektor perizinan dibidang Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Tenaga Kerja, Transmigrasi, Pertanian dan Perikanan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya agar tugas pokok dan fungsi Sub Bidang nya dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.
Fungsi :
- Penyusunan Program Kerja dan Rencana Kegiatan di sub bidang perizinan Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Tenaga Kerja, Transmigrasi, Pertanian dan Perikanan;
- Pengumpulan, Pengolahan, Pengujian Data sebagai bahan rumusan kebijakan tehnis di sub bidang perizinan Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Tenaga Kerja, Transmigrasi, Pertanian dan Perikanan;
- Pelaksanaan Pembinaan di sub bidang perizinan Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Tenaga Kerja, Transmigrasi, Pertanian dan Perikanan;
- Penyiapan bahan pengendalian, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas di sub bidang perizinan Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Tenaga Kerja, Transmigrasi, Pertanian dan Perikanan;
- Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi di sub bidang perizinan Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Tenaga Kerja, Transmigrasi, Pertanian dan Perikanan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diserahkan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.